Pemeriksaan
setelah kala nifas tidak banyak mendapat perhatian ibu karena sudah merasa baik
dan selanjutnya semua berjalan lancar. Pemeriksaan setelah kala nifas
sebenarnya sangat penting dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang berharga
dari bidan atau dokter yang menolong persalinan itu. Diantara masalah penting
tersebut adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang alat kelamin dan terutama
mulut rahim yang mungkin masih luka, akibat proses persalinan. Penyembuhan
yang menyebabkan pembentukan jaringan parut, dapat menyebabkan mulut rahim
kaku, dan menyulitkan persalinan yang akan datang. Selain itu ibu juga
mendapatkan kesempatan untuk membicarakan tentang metode KB, sebelum
merencanakan kehamilan, karena pada beberapa ibu kehamilan dapat terjadi
tanpa didahului menstruasi; pengambilan Pap smear untuk melakukan evaluasi
kemungkinan keganasan setelah kehamilan berakhir. Bila dijumpai perlukaan
mulut rahim dapat segera diobati, sehingga tidak akan berlanjut menjadi sumber
infeksi menahun, tempat masuknya infeksi alat kelamin atas, dapat mengalami
degenerasi ganas mulut rahim. Pengobatannya dilakukan dengan membakar memakai pisau
listrik (termokauter), mendinginkan/membekukan (kriosurgery) dan menutul
dengan albutil atau nitrasargenti.
Dengan hasil
pemeriksaan yang memuaskan berarti dapat dimulainya hubungan seksual, apalagi
sudah dengan perlindungan alat KB. Juga dapat dijumpai robekan perineum total
yang memerlukan operasi rekonstruksi sehingga tidak memberikan gangguan lebih
lanjut. Menghindari kehamilan dalam waktu singkat, sangat penting artinya
sehingga dapat memelihara bayi dan meningkatkan keharmonisan keluarga. Disamping
itu kehamilan yang direncanakan berarti sudah slap mental, sosial, dan
ekonomis untuk menyongsong kelahiran bayi berikutnya. Kehamilan yang tidak
direncanakan menimbulkan gangguan mental, ketidaksiapan sosial dan ekonomis,
sehingga mencari peluang untuk menghilangkan kehamilan (menggugurkan) yang
sebenarnya melakukan "pembunuhan dari hasil kasih sayang rumah
tangga" Tindakan atau pikiran demikian sudah tentu bertentangan dengan
kehidupan agama masingmasing dan juga bertentangan dengan dasar negara
Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar